HUKUM & KRIMINALKabupaten Gorontalo

Satu Unit Alat Berat dan Dua Orang Tersangka Status  Hukum Kasus PETI di Mootilngo Tumpul 

×

Satu Unit Alat Berat dan Dua Orang Tersangka Status  Hukum Kasus PETI di Mootilngo Tumpul 

Sebarkan artikel ini

Duapena.id, Gorontalo – Setelah berhasil mengamankan satu unit alat berat dan dua orang yang terduga pelaku pertambangan ilegal (PETI) di wilayah kecamatan mootilango ,Polres Gorontalo sampai saat ini enggan memberikan keterangan resmi.

Pihak media kembali berusaha menghubungi pihak Kepolisian Resort Gorontalo melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja melalui sambungan whastApp untuk dimintai penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut, namum tidak merespon.

Baca Juga :  Gagalnya Pemdes dan Mandulnya BPD, Pemuda: Siapa Yang Bertanggung Jawab atas BUMDes Teratai Mart Mati Suri?

Dua orang yang terduga pelaku yang berinisal SSH alias Soni dan FIL alias Feraldo pun sampai saat ini masih berstatus saksi.

Baca Juga :  Mustafa Yasin, Anggota DPRD atau TKI? “Haji Bodong, Izin Mati, Bolos Paripurna” DPRD Gorontalo Mau Tegak atau Tutup Mata?

Sebelumnya ,pihak redaksi sudah menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo namun enggan memberikan keterangan dan mengarahkan media ke Bidang Humas.

“Nanti di cek ke Humas saja,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo saat dikonfirmasi pada tanggal 15 Maret 2024.

Baca Juga :  Abnaul Khairaat Gorontalo: Tegakkan Marwah NU, Jangan Lindungi Oknum Berkedok Agama di Bumi Panua

Sama halnya bidang Humas Polres Gorontalo juga tak memberi jawaban pasti. Mereka mengaku masih berkoordinasi dengan Polsek Mootilango.

Anehnya, Kapolsek Mootilango, IPDA Uco Harun, saat dihubungi justru menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani Polres Gorontalo.

“Iya, sudah ditangani oleh pihak Polres,” ujarnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *