HUKUM & KRIMINAL

Limonu Hippy Bantah Klaim Pemerhati Tambang Soal Peran RSB dalam Terbitnya WPR Dan IPR Pohuwato

×

Limonu Hippy Bantah Klaim Pemerhati Tambang Soal Peran RSB dalam Terbitnya WPR Dan IPR Pohuwato

Sebarkan artikel ini

Duapena.id, Gorontalo – Pernyataan salah satu pemerhati tambang, Yasmin Hasan, yang menyebut Revan Saputra Bangsawan (RSB) berkontribusi dalam mendorong terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato, menuai bantahan tegas dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy.

Limonu yang juga merupakan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato, menyatakan bahwa klaim Yasmin Hasan adalah tidak berdasar dan cenderung menyesatkan opini publik.

“31 blok WPR di Bumi Panua itu sudah terbit jauh sebelum Revan Saputra Bangsawan datang ke Gorontalo. Legalitasnya jelas dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo,” tegas Limonu dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (15/6/2025).

Baca Juga :  Diancam dan Akan di Potong Menjadi Dadu: YR Memilih Sementara Waktu Tidak Menempuh Jalur Hukum

Ia menambahkan bahwa tidak ada satupun bukti yang menunjukkan keterlibatan RSB dalam proses pengusulan atau penerbitan izin WPR tersebut.

“Jangan menggiring opini seolah-olah RSB adalah pahlawan pertambangan di Pohuwato. Itu bentuk manipulasi narasi publik,” lanjut Limonu.

Lebih jauh, Limonu menjelaskan bahwa WPR merupakan tanggung jawab pemerintah, dan izin pertambangan rakyat (IPR) pun tidak seharusnya dibebankan kepada pemohon, baik itu koperasi maupun perseorangan.

Baca Juga :  Klarifikasi Tegas Terkait Tuduhan dan Fitna Yang Dilayangkan Oleh Aliansi Anak Penambang

“WPR dan IPR itu diperuntukkan bagi masyarakat lokal, bukan untuk kepentingan pengusaha dari luar yang ingin mencari keuntungan dan nama melalui legalitas tambang rakyat,” ujarnya.

Limonu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan narasi sesat untuk mendapat pengakuan di tengah masyarakat. “WPR Pohuwato itu sudah ditetapkan sejak 2022. Dari 31 blok yang diusulkan, 10 blok sudah selesai dokumen pengelolaannya dan kini dalam proses penyusunan dokumen jaminan reklamasi pasca-tambang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Rahmat Dangkua, membenarkan pernyataan Limonu. Ia menyebut bahwa izin WPR di Pohuwato memang telah ada sejak tahun 2022 berdasarkan SK Menteri ESDM yang sama.

Baca Juga :  Mustafa Yasin Terseret Skandal Haji Ilegal, LSM JAMAN: DPRD dan PKS Jangan Main Aman

“Proses WPR ini adalah murni tanggung jawab pemerintah, dan tidak ada keterkaitan dengan individu atau pihak luar yang disebut-sebut mendorong terbitnya izin tersebut,” pungkas Rahmat.

Dengan demikian, pernyataan Yasmin Hasan yang menyebut RSB memiliki kontribusi besar dalam mendorong izin WPR di Pohuwato dinilai tidak sesuai fakta dan patut diluruskan demi menjaga akurasi informasi kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *