Duapena.id, Gorontalo – DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras terkait mencuatnya dugaan adanya aliran dana sebanyak ratusan juta kepada seorang oknum wartawan, yang diduga digunakan untuk mengamankan pemberitaan menyangkut kasus meninggalnya seorang penambang di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik Zainudin Umuri alias Ka Zai, di kawasan PETI Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Kasus kematian penambang yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) tersebut hingga kini belum juga mendapat penindakan hukum yang signifikan. Namun, munculnya dugaan keterlibatan wartawan dalam upaya pengaburan informasi semakin memperkeruh situasi.
Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dan tidak akan tinggal diam atas isu ini.
“Kami memberikan warning keras. Jika benar ada oknum wartawan yang menerima dana ratusan juta rupiah dari pihak pemilik PETI untuk membungkam pemberitaan, maka ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi sudah masuk dalam ranah kejahatan etik dan moral profesi,” tegasnya dalam keterangan resminya.
PJS menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat transaksi untuk melindungi kepentingan pribadi atau bisnis ilegal yang telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan.
“Kematian penambang adalah tragedi kemanusiaan, bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan. Jika ada wartawan yang menjadi bagian dari upaya menutupi kejahatan tersebut, kami mendesak aparat hukum untuk turut memeriksa peran dan aliran dananya,” ujarnya.
DPD PJS juga mendesak Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato agar tidak hanya fokus pada kasus kecelakaan di lokasi tambang ilegal tersebut, tetapi juga menelusuri dugaan suap terhadap oknum media yang terlibat dalam membungkam pemberitaan maupun opini publik yang menyudutkan pelaku tambang ilegal.
“Kasus ini tidak bisa dianggap selesai hanya karena ada proses damai atau mediasi. Kami ingin semua pihak, termasuk yang mencoba membungkam media, diperiksa dan dibuka ke publik. Jika perlu, kami akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers,” tegas Jhojo.
DPD PJS menambahkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data dan bukti awal terkait dugaan aliran dana tersebut.