Duapena.id, Pohuwato – Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ilegal. Praktik ini tidak hanya merusak integritas sistem keuangan, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.
Tindakan dugaan praktek ilegal ini di soroti oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) perwakilan Gorontalo meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi memanggil dan memeriksa sang ratu tambang ilegal di Pohuwato Haji Suci.
Terinformasi sang ratu ” PETI ” menggunakan puluhan alat berat jenis excavator di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Harson Ali Aktifis LAI menilai, hasil dari aktifitas pertambangan emas secara ilegal ini yang menjurus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Sehingganya kami meminta serta mendesak pihak Kejati Gorontalo untuk memanggil yang bersangkutan, apalagi usaha yang di gelutinya tersebut sudah berlangsung lama.” Tegas Harson Ali saat menghubungi awak media, Selasa (7/10/25)
Harson pun memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi dalam penanganan kasus korupsi yang ada di Gorontalo
Alasannya kata Harson, agar tidak ada kesan bahwa pemerintah dan DPRD melakukan pembiaran terhadap oknum tersebut dalam melakukan aktivitas kejahatan lingkungan.
“Serta mencuri hasil bumi yg dapat merugikan perekonomian negara khususnya di Kabupaten Pohuwato, karena oknum tersebut terbebas dari pajak dan lainnya.” Ungkapnya.
Aktifis LAI Harson Ali dalam sambungan selulernya kembali meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera memanggil oknum terlapor ” sang ratu tambang ilegal ” terkait dugaan TPPU.
Terakhir, Harson juga berharap pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui instansi terkait mengundang yang bersangkutan terkait dugaan kegiatan ilegalnya yang ada di wilayah Kabupaten Pohuwato yang sudah menggunakan puluhan alat berat jenis excavator.
“Insya Allah semua benang kusut dari kegiatan pertambangan emas ilegal yang dilakukan oleh oknum tersebut akan terbuka secara transparan di mata hukum.” Pungkasnya.
Tak butuh waktu lama setelah Laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) beberapa waktu lalu. Akhirnya membuahkan hasil nyata. Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera menindaklanjuti dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan salah satu pengusaha bernama Haji Suci, kini berbuah langkah konkret.
Diketahui, pada Selasa (7/10/ ) siang, tim Kejati Gorontalo bergerak cepat dengan turun langsung ke lokasi tambang milik Haji Suci di Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peninjauan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses tindak lanjut atas laporan resmi yang masuk dari salah satu LSM.
“Sejak beberapa bulan lalu, kami memang telah melakukan pemantauan di sejumlah titik tambang di wilayah Pohuwato. Kali ini kami kembali turun untuk melihat langsung aktivitas serta penggunaan alat berat di lokasi tambang milik Haji Suci. Semua temuan ini akan menjadi bahan pendalaman bagi kami,” jelas Dadang.
Tambang milik Haji Suci diketahui beroperasi di kawasan yang sejak lama disinyalir tidak memiliki izin resmi. Dengan temuan terbaru ini, publik menanti langkah tegas Kejati Gorontalo dalam menindak para pihak yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.
Gelombang dukungan terhadap penegakan hukum pun terus menguat, terutama dari kalangan aktivis lingkungan yang selama ini menyoroti kerusakan alam akibat aktivitas tambang liar di Pohuwato.
Masyarakat kini berharap Kejati Gorontalo tidak berhenti pada tahap peninjauan, tetapi melangkah lebih jauh untuk menjerat para pelaku PETI yang merugikan negara dan merusak lingkungan.












