HUKUM & KRIMINAL

Abnaul Khairaat Gorontalo: Tegakkan Marwah NU, Jangan Lindungi Oknum Berkedok Agama di Bumi Panua

×

Abnaul Khairaat Gorontalo: Tegakkan Marwah NU, Jangan Lindungi Oknum Berkedok Agama di Bumi Panua

Sebarkan artikel ini

Duapena.id, Pohuwato – Dugaan penyelewengan dana hibah Lembaga Pendidikan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato oleh oknum Ketua PCNU berinisial DA adalah tamparan keras terhadap integritas lembaga keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama di wilayah Gorontalo.

Sebagai bagian dari warga NU dan pemuda yang peduli terhadap keberlangsungan nilai-nilai moral dalam tata kelola organisasi keumatan, “saya atas nama Moh. Irfandi Djumaati, sebagai Abnaul Khairaat, menyampaikan sikap tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan dana umat harus diseret ke ranah hukum tanpa kompromi dan harus diberi sanksi organisasi seberat-beratnya.”Ucap Irfandi.

Pasalnya, dana hibah LPTQ bukan dana pribadi, bukan milik kelompok elit organisasi, melainkan dana negara yang bersumber dari pajak rakyat.

Tahun 2024, hibah yang diberikan kepada LPTQ Pohuwato tercatat sebesar Rp. 1,6 miliar, dan indikasi penyalahgunaan dana tersebut menjadi pertanyaan besar: ke mana uang itu mengalir, dan siapa saja yang terlibat?

Baca Juga :  Gorontalo Darurat Mafia Tambang Berkuasa, Hukum tak berdaya

Mengutip pernyataan Gus Aniq Nawawi pada 23 Maret 2025, bahwa keputusan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme PBNU memang secara administratif dapat dibenarkan. Akan tetapi secara moral, hal tersebut belum cukup. Dalam situasi di mana nama NU digunakan sebagai tameng oleh pihak-pihak yang haus kekuasaan dan uang, sikap lembaga tidak bisa hanya prosedural dan birokratis.

Sikap harus tegas, cepat, dan menyelamatkan marwah organisasi dari krisis kepercayaan publik.

Namun, dari pernyataan Ketua PWNU Gorontalo, Ibrahim T. Sore, yang terlalu mengedepankan asas praduga tak bersalah tanpa diimbangi dengan langkah preventif. Asas tersebut memang penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan seorang pejabat struktural tetap duduk di posisi strategis ketika tengah menjadi sorotan publik dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Juga :  PJS Gorontalo Warning Oknum Wartawan: Diduga Terlibat Dalam Mediasi Kasus Meninggalnya Penambang di PETI Potabo

Berdasarkan fakta yang ada, Dana hibah diterima oleh LPTQ di bawah koordinasi langsung oknum Ketua PCNU.

“Kemudian, atas laporan audit internal Pemerintah Daerah menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan dana sebesar lebih dari Rp736.571.193.

Dengan beberapa fakta tersebut, bagaimana mungkin NU masih membiarkan yang bersangkutan duduk di jabatan penting? Ini bukan soal praduga lagi, tetapi ini soal menjaga nama baik organisasi yang selama ini dikenal sebagai benteng moral bangsa dan negara,”Terangnya.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Bisa Memilih, Diam Atau Tindaki PETI Potabo

“Saya selaku Koordinator Rembuk Pemuda Kabupaten Pohuwato juga mengapresiasi dan mendukung penuh atas pernyataan Gus Aniq Nawawi yang menyebut bahwa kasus seperti ini bisa berujung pada pemberhentian.

Maka dari itu, saya menuntut PBNU segera mengambil alih kasus ini secara langsung dan memberhentikan sementara oknum Ketua PCNU Pohuwato dari jabatannya, sembari menunggu hasil proses hukum yang berjalan,”Ungkapnya.

“Ini merupakan penting agar NU tidak dilihat sebagai organisasi yang menutup-nutupi kebusukan anggotanya sendiri.

Ingat. Kita harus jujur pada umat. Jangan biarkan agama dijadikan alat untuk memperkaya diri.

Jangan biarkan organisasi keagamaan menjadi tempat berlindung para koruptor berjubah kyai. Ormas NU harus kembali pada ruhnya, yaitu khidmah untuk umat, bukan khianat terhadap amanat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *