HUKUM & KRIMINAL

Gorontalo Darurat Mafia Tambang Berkuasa, Hukum tak berdaya

×

Gorontalo Darurat Mafia Tambang Berkuasa, Hukum tak berdaya

Sebarkan artikel ini

Duapena.id, Gorontalo – Penanganan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di Provinsi Gorontalo hingga hari ini masih menunjukkan wajah buram dan lemah, seolah tidak ada ketegasan serta langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, isu perusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang emas ilegal dan pengiriman batu hitam tanpa izin bukan lagi sekadar persoalan lingkungan semata, tetapi sudah menjadi persoalan hukum dan keadilan.

Penyambutan Kapolda baru sempat diwarnai dengan pesan-pesan penting dari LSM, aktivis mahasiswa, serta masyarakat sipil yang menitipkan harapan besar terhadap pemberantasan mafia tambang ilegal. Namun, harapan tersebut kini justru berubah menjadi kekecewaan. Sampai hari ini, tidak ada satu pun proses hukum yang jelas terhadap para pelaku usaha ilegal. Aktivitas pengiriman batu hitam terus berlangsung, dan para pelakunya seolah kebal hukum.

Baca Juga :  Gagalnya Pemdes dan Mandulnya BPD, Pemuda: Siapa Yang Bertanggung Jawab atas BUMDes Teratai Mart Mati Suri?

Muncul pertanyaan besar dari kami, para aktivis di Provinsi Gorontalo: Apakah kepolisian benar-benar tidak mampu memproses hukum para pelaku usaha ilegal ini, atau karena mereka adalah bagian dari kelompok elite yang memiliki uang dan pengaruh besar, sehingga hukum pun bisa dibungkam?

Kenyataan makin menyakitkan ketika publik dikejutkan oleh beredarnya video pengeroyokan terhadap seorang Ketua LSM yang dilakukan secara brutal di jalanan. Insiden ini bukan lagi sekadar tindak kriminal biasa. Ia terjadi karena sang Ketua LSM berusaha membuntuti truk bermuatan batu hitam ilegal yang diduga dikawal oleh oknum-oknum yang justru mencederai hukum itu sendiri.

Baca Juga :  Penindakan Alat Berat di Mootilango: Polisi Saling Lempar Tanggung Jawab?

Rahman Patingki, Sekjen BEM UNG 2022 sekaligus Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat Provinsi Gorontalo, menyatakan kegeramannya terhadap ketidakpastian hukum dalam kasus ini. Padahal, perintah Kapolri sudah sangat jelas: setiap aktivitas ilegal harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Namun faktanya, hampir setiap hari digelar demonstrasi di depan Mapolda Gorontalo terkait isu ini, disertai dengan bukti kuat—namun tidak ada satupun yang ditindaklanjuti secara serius.

Lebih ironis lagi, kekayaan alam yang melimpah di Provinsi Gorontalo tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakatnya. Provinsi ini justru masih bertahan dalam daftar 10 besar provinsi termiskin di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya perampasan sistemik terhadap hak-hak masyarakat lokal oleh segelintir pihak, termasuk mereka yang bukan putra daerah, yang menikmati hasil tambang secara ilegal dan tanpa kontribusi pajak terhadap daerah.

Baca Juga :  Diduga Empat Proyek Siluman Menjadi Misteri, Perlukah Desa Tahele Diaudit?

Kegagalan pemerintah daerah dan DPRD dalam mendorong legalisasi pertambangan rakyat (melalui IPR dan WPR) pun memperburuk situasi. Setiap inisiatif untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) selalu terganjal oleh konflik kepentingan dan dominasi oligarki politik yang rakus akan kekayaan alam.

Kami menyerukan agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD tidak lagi bermain-main dengan nasib rakyat. Mafia tambang harus diberantas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dan kekayaan alam Gorontalo harus kembali menjadi milik rakyat, bukan segelintir elite.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *