Duapena.id, Pohuwato –Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, semakin mengkhawatirkan.
Aktivitas yang diduga terorganisir dan dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum ini tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, terutama anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Fakta bahwa puluhan alat berat berjenis excavator tetap beroperasi tanpa hambatan menunjukkan bahwa ada pembiaran sistematis yang melibatkan berbagai pihak.
Di mana aktivitas tambang ilegal telah merusak ekosistem alam di Dengilo, meninggalkan kubangan besar yang berpotensi menjadi jebakan maut, terutama bagi anak-anak.
Selain itu, musim penghujan meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang yang dapat berdampak pada desa-desa sekitar.
PETI tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga kehidupan masyarakat yang bergantung pada tanah dan air yang kini tercemar.
Pembiaran aktivitas PETI oleh aparat penegak hukum, termasuk Polsek Paguat, Polres Pohuwato, serta pejabat pemerintah seperti Camat Dengilo, Nakir Ismail, menunjukkan lemahnya pengawasan dan kemungkinan keterlibatan oknum.
Narasumber yang menyebut adanya puluhan alat berat yang terus beroperasi mengindikasikan bahwa aktivitas ini tidak mungkin berlangsung tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
Jika aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, maka muncul dugaan bahwa mereka mendapat keuntungan langsung atau tidak langsung dari aktivitas ini.
Hal ini menciptakan persepsi bahwa mafia tambang memiliki perlindungan dari pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
Masyarakat Dengilo telah menyuarakan keprihatinan mereka atas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan mereka.
Namun, jika pembiaran terus terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah akan hancur.
PETI di Dengilo bukan hanya soal pertambangan ilegal, tetapi juga mencerminkan korupsi sistemik, ketidakadilan, dan ketidakpedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.